Gagal Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba Ini Ketahuan Simpan Sabu-sabu di Celana dan Lemari

Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian/ist.
Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian/ist.

Satres Narkoba Polres Musi Rawas membekuk Melan Saputra (22) warga Desa Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di celana dan lemari.


Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkoba di Desa Megang Sakti. 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berujung pada penggerebekan rumah pelaku pada Sabtu (4/2) dini hari. Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat 1,02 gram di dalam celana pendek sebelah kanan yang digunakan pelaku. 

"Lalu, diamankan pula 4 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,68 gram di dalam lemari kamar pelaku," ujar dia. 

Untuk selanjutnya, sambung Herman, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku mengakui semua barang bukti tesebut miliknya. Saat ini pelaku dan BB masih dilakukan pendalaman perkara," pungkas dia.