Satres Narkoba Polres Musi Rawas membekuk Melan Saputra (22) warga Desa Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di celana dan lemari.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkoba di Desa Megang Sakti.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berujung pada penggerebekan rumah pelaku pada Sabtu (4/2) dini hari. Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat 1,02 gram di dalam celana pendek sebelah kanan yang digunakan pelaku.
"Lalu, diamankan pula 4 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,68 gram di dalam lemari kamar pelaku," ujar dia.
Untuk selanjutnya, sambung Herman, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mengakui semua barang bukti tesebut miliknya. Saat ini pelaku dan BB masih dilakukan pendalaman perkara," pungkas dia.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Pemilik Sedang Tidur Pulas, Toko Bangunan Ludes Terbakar di Musi Rawas