Gagal Bunuh Diri, Oknum Kades di Muba Terancam jadi Tersangka

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Kepala Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yakni Muhamad Idris terancam menjadi tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Senjata api itu, ditemukan pihak kepolisian saat mengungkap kasus penembakan terhadap M Idris yang ternyata merupakan aksi atau upaya bunuh diri yang dilakukan oleh sang Kades. 

"Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Selain senjata api, kita temukan 22 amunisi baik di lokasi kejadian maupun di rumah sang Kades," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian. 

Dikatakan Dwi, dari hasil pemeriksaan yang ada, dapat disimpulkan bawah senjata api yang ditemukan beserta amunisi merupakan milik Kepala Desa yang digunakan untuk menembak dirinya sendiri atau bunuh diri.

"Ada lubang berisikan amunisi yang ditemukan di bawah ranjang dalam kamar pribadi korban dengan jenis dan kaliber yang sama yang ditemukan di TKP, artinya ada kemungkinan senjata api yang digunakan untuk melukai korban adalah milik korban sendiri," beber dia.

Oleh karena itu, sambung Dwi untuk tahapan selanjutnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap sang Kepala Desa akan dihentikan karena tudaka ada tindak pidana. Namun, kasus untuk kepemilikan senjata api tetap dilakukan pengusutan.

"Korban akan dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas, kemudian akan dilakukan penahanan oleh Polsek Bayung Lencir,” tandas dia.

Sebelumnya, Kades Bayat Ilir ditemukan oleh salah satu perangkat desa dalam kondisi terkapar di pinggir jalan berjarak sekitar 50 meter dari rumah nya dan mengalami luka tembak di bagian dada kanan. 

Korban kemudian dilarikan ke RS Siloam Jambi. Karena harus dilakukan tindakan lanjutan, korban selanjutnya di rujuk ke RS Siloam Palembang. Saat itu, korban diduga ditembak oleh orang tak dikenal.