Seorang gadis muda berinisial SM (20) ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan lantaran terlibat dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
- Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Tahun Baru, Motif Tersangka Sakit Hati dengan Korban
- Alasan Sudah Tua dan Kesehatan Menurun, Syukri Zen Ajukan Penangguhan Penahanan
- Polda Metro Selidiki Kasus Dugaan Bunuh Diri Kasat Narkoba Polres Jaktim di Rel Kereta Jatinegara
Baca Juga
SM ditangkap petugas ketika sedang berada di salah satu hotel bintang tiga Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Jumat (16/6).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, modus yang digunakan tersangka SM adalah menawarkan korban berusia 16 tahun dengan lelaki hidung belang melalui media sosial Instagram maupun Michat dengan harga sebesar Rp1,8 juta untuk satu kali kencan.
Kemudian, tersangka pun mengantarkan wanita yang sudah dipesan ke hotel yang telah disepakati.
Setelah berkencan, tersangka lalu menjemput wanita yang telah melayani wanita hidung belang dan memberikan uang sebesar Rp700 ribu sisanya diambil tersangka.
“Korban yang dijual masih berusia 16 tahun,”kata AKBP Raswidiati, saat melakukan gelar perkara, Senin (19/6).
Ia menjelaskan, kejadian itu terungkap saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya prostitusi anak dibawah umur melalui medsos.Mereka kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
“Anggota melakukan under cover bay memesan wanita dengan tersangka, setelah itu tersangka mengantarkan korban di hotel dan menerima uang dari polisi,”ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR