Gadis Remaja di Palembang Terlibat Prostitusi Anak

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini (kiri) menunjukkan barang bukti prostitusi online dihadapan wartawan. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini (kiri) menunjukkan barang bukti prostitusi online dihadapan wartawan. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Seorang gadis muda berinisial SM (20) ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan lantaran terlibat dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.


SM ditangkap petugas ketika sedang berada di salah satu hotel bintang tiga Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Jumat (16/6).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, modus yang digunakan tersangka SM adalah menawarkan korban berusia 16 tahun dengan lelaki hidung belang melalui media sosial Instagram maupun Michat dengan harga sebesar Rp1,8 juta untuk satu kali kencan.

Kemudian, tersangka pun mengantarkan wanita yang sudah dipesan ke hotel yang telah disepakati.

Setelah berkencan, tersangka lalu menjemput wanita yang telah melayani wanita hidung belang dan memberikan uang sebesar Rp700 ribu sisanya diambil tersangka. 

“Korban yang dijual masih berusia 16 tahun,”kata AKBP Raswidiati, saat melakukan gelar perkara, Senin (19/6).

Ia menjelaskan, kejadian itu terungkap saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya prostitusi anak dibawah umur melalui medsos.Mereka kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.

“Anggota melakukan under cover bay memesan wanita dengan tersangka, setelah itu tersangka mengantarkan korban di hotel dan menerima uang dari polisi,”ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan  Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.