Penyebar informasi bohong alias hoax terkait Bank Nasional Indonesia (BNI) memberikan kredit kepada perusahaan batu bara di Sumatera Selatan tanpa agunan alias jaminan bisa dijerat dengan tindak pidana UU ITE.
- Beredar Hasil Survei Palsu Terkait Pilkada PALI, Bawaslu Ingatkan Masyarakat Waspada Hoax
- Kader Gerindra Diminta Aktif Tangkal Isu Hoax yang Serang Prabowo
- Beredar Surat Pelaksanaan Ibadah Haji Dipercepat, Kemenag Pastikan Informasi itu Hoax
Baca Juga
Seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL , Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bidang advokasi, Julius Amo akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan hoax tersebut.
Terlebih, sambung Julius, pihak BNI secara resmi telah membantah bahwa setiap penyaluran kredit ke pihak manapun melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.
“Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan melaporkan oknum-oknum yang menyebarkan berita palsu terkait tuduhan kredit macet di Bank BNI," kata Julius Amo dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7).
Julius membeberkan, oknum yang akan dilaporkan lantaran diduga menyebarkan informasi tersebut antara lain akun Twitter @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asmarawaty, @Mdy_Asmara1701 alias Maudy Asmara, lalu akun @ajengcute16_.
“Minggu depan rencananya FSP BUMN Bersatu akan melaporkannya ke Bareskrim Polri,” tekan Julius.
Disisi lain, Julius menegaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil lantaran tuduhan tersebut sangat tendensius, fitnah dan tanpa fakta. Sebab, ia menegaskan bahwa opini yang sengaja dibuat ini tentu akan berdampak kepada nama baik Bank BNI dan Debitur seperti yang difitnahkan.
Sebelumnya, Corporate Secretary BNI Mucharom menepis tudingan bahwa pihaknya mengucurkan kredit kepada salah satu perusahaan batu bara di Sumatera Selatan berinisial BG tanpa agunan. Padahal kata Mucharom, perusahaan tersebut telah bermitra dengan BNI sejak tahun 2017 dan membayarkan kreditnya sesuai dengan perjanjian.
“Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoax yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," tandasnya menekankan.
- Beredar Hasil Survei Palsu Terkait Pilkada PALI, Bawaslu Ingatkan Masyarakat Waspada Hoax
- Dosen UGM: UU ITE Disalahgunakan Untuk Membungkam Suara Kritis
- Korupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp125 Miliar, Kejati Tahan Tiga Tersangka, Salah Satunya Kepala Cabang