FSOSS Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel ke Kejati

Forum Silaturahmi Olahraga Sumsel (FSOSS) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Forum Silaturahmi Olahraga Sumsel (FSOSS) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Forum Silaturahmi Olahraga Sumsel (FSOSS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 serta dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan. 


Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (5/3/2025) siang.

Kuasa hukum FSOSS, Tito Dalkuci, menyatakan bahwa pihaknya mendatangi Kejati Sumsel untuk melaporkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana KONI Sumsel. 

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan pertanggungjawaban yang transparan terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Kami datang ke sini untuk melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah APBD 2024 dan dana bantuan dari pihak ketiga yang diterima KONI Sumsel. Hingga saat ini, dana tersebut belum dilaporkan secara transparan kepada anggota KONI,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kejati Sumsel.

FSOSS menyoroti beberapa poin dalam laporannya, di antaranya KONI Sumsel menerima dana hibah APBD Sumsel 2024 sebesar Rp10 miliar yang disimpan dalam rekening Bank SumselBabel atas nama Ketua Harian A. P. Gantada dan Wakil Ketua 1 Arianto.

KONI Sumsel juga menerima dana bantuan dari pihak ketiga yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama KONI Sumsel, namun penggunaannya tidak pernah dilaporkan.

Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI, pengelolaan dana seharusnya menjadi tanggung jawab bendahara, namun faktanya dana tersebut dikelola oleh Ketua Harian, Sekretaris, dan Wakil Ketua 1 yang merupakan orang dekat Ketua Umum KONI Sumsel.

Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam laporan absensi honorarium pengurus, dengan jumlah yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang diterima pengurus.

Dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur, termasuk pembelian peralatan kantor dan pakaian olahraga.

Menurut Tito, FSOSS juga mengungkap adanya dua rekening yang dinilai janggal dalam pengelolaan anggaran KONI Sumsel. 

“Ada dua rekening yang kami anggap mencurigakan, yaitu rekening atas nama KONI dan rekening atas nama Komite Olahraga Cabang Olahraga Nasional Indonesia,” ungkapnya.

Tito menambahkan dampak dari pengelolaan anggaran yang tidak transparan ini sangat merugikan para atlet. Ia menyoroti banyaknya atlet yang harus berangkat ke ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) secara mandiri, meskipun seharusnya mereka mendapatkan dukungan dana dari KONI Sumsel.

“Kami ingin mengetahui untuk apa anggaran tersebut digunakan dan siapa pihak yang memberikan bantuan. Apakah ada kaitannya dengan pihak tertentu atau ini murni bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan?” lanjut Tito.

Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman yang dihubungi belum memberikan respons terkait laporan tersebut.