Fraksi PKS DPRD Kota Palembang mempertanyakan kebijakan PDAM Tirta Musi yang dua kali membebani bagi pelanggannya , yaitu biaya bagi pemohon pasang baru jaringan air bersih dari PDAM Tirta Musi dan biaya meteran
- Bawaslu RI Bikin Pojok Konsultasi Hukum, Ini Tujuannya
- Junimart Girsang Jelaskan Kenapa Puan Maharani Tidak Temui Massa Penolak Kenaikan BBM
- Sekjen Golkar Minta Kader Kawal Proses Penyusunan Tahapan Pemilu 2024
Baca Juga
“Ini merupakan hasil reses kita dan sudah kita laporkan dalam laporan reses dapil 2 kota Palembang beberapa waktu lalu, “ kata Sekretaris Dapil II Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, Dr M Ridwan Saiman SH MH , Kamis (14/9).
Politisi PKS ini menjelaskan awalnya masyarakat kota Palembang yang sudah mengajukan permohonan pasang baru jaringan air bersih dari Perumda Tirta Musi namun karena aturan Perusahaan Tirta Musi maka biaya pasang baru dibebankan ke pemohon bukan ke developer.
Namun masyarakat meminta kepada DPRD Palembang agar beban biaya pasang baru dikurangi karena biaya pasang baru itu untuk membeli pipa distribusi air bersih dari pipa induk sebelum sampai ke instalasi masyarakat.
“ Disini jelas masyarakat itu terkena dua kali biaya , pertama biaya pipa distribusi dan kedua biaya meteran, untuk itulah kami dari Fraksi PKS DPRD Kota Palembang memperjuangkan bagaimana aturan internal perusahaan Tirta Musi yang membebankan biaya distribusi kepada masyarakat ini menjadi beban perusahaan atau pemerintah dalam hal ini BUMD.
Kalau dikaitkan dengan CSR dari keuntungan perusahaan Rp100 miliar besar, apa salahnya Pemkot Palembang memberikan kepada pemohon baru itu,” kata Wakil ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang ini.
Apalagi menurut Ridwan, Walikota Palembang dengan sangat jelas menegaskan pihak Tirta Musi untuk merubah aturan Perusahaan Tirta Musi agar pipa distribusi itu tidak lagi menjadi beban masyarakat.
“Karena pak Walikota sebagai kuasa pemegang modal , orang yang berhak menentukan arah perusahaan , mau dikemanakan duit itu, itu berhak beliau (Walikota Palembang),” katanya.
Selain itu pihaknya berharap hasil rapat antara Direksi Perumda Tirta Musi dan Pengawas Tirta Musi serta KPM bisa direalisasikan untuk kesejahteraan warga agar tidak membebani masyarakat
“Makanya kemarin saya menyebutkan tiga nama, yaitu Walikota sebagai KPM , pak Sekda sebagai Ketua Dewan Pengawas dan pak Andi sebagai Direksi, sayang pak Andi tidak hadir yang datang pak Ajang , makanya saya minta pak Ajang menjadi catatan dan ditunggu keputusannya,” katanya
Sebelumnya Walikota Palembang H Harnojoyo menyampaikan dalam tanggapannya menyikapi laporan reses anggota DPRD Kota Palembang dalam rapat paripurna DPRD Kota Palembang beberapa waktu lalu telah meminta kepada pihak Perumda Tirta Musi untuk merubah aturan Perusahaan Tirta Musi agar pipa distribusi itu tidak lagi menjadi beban masyarakat.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR