Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menganggarkan dana hibah sebesar Rp40,7 miliar di tahun anggaran 2022 mendatang. Hal ini mendapat perhatian serius dari Fraksi PKB DPRD Kota Palembang.
- Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong
- Salim Said Kamus Berjalan soal Politik dan Militer
- Inginkan Perubahan, Politisi Gerindra Ikut Pilbup Muara Enim 2024
Baca Juga
“Dana hibah tahun depan cukup besar. Kami harap Pemkot Palembang berhati-hati dalam penggunaannya,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD kota Palembang, Sutami Ismail, Kamis (11/11).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang ini mengatakan, setiap dana hibah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan. Baik disisi aturan hukum maupun masyarakat. Jangan sampai, fenomena kasus terkait dana hibah terjadi di Kota Palembang.
"Kita minta Pemkot Palembang laksanakan dana hibah sesuai aturan. Jangan main-main dengan dana hibah. Karena harus dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Ia berharap, pelaksanaan dana hibah tersebut di lakukan secara proporsional, jangan disalahgunakan untuk, kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu.
“Kami sebagai wakil rakyat, akan menjalankan tupoksi kami yakni pengawasan penggunaan dana hibah tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, Pemkot Palembang mengusulkan dana hibah sebesar Rp 40.795.270.424, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
- Komisi IV DPRD Palembang Siap Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas
- Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandungnya ke Polda Lampung Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen
- Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong