Forkopimda Palembang Turun Tangan, Selesaikan Polemik Pasar 16 Ilir

Pertemuan antara pedagang dengan unsur Forkopimda Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Pertemuan antara pedagang dengan unsur Forkopimda Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Polemik antara pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dan pihak pengelola baru, PT BCR, terkait pengelolaan pasar yang sedang dalam proses revitalisasi, mulai menemukan titik terang setelah pertemuan lanjutan antara pedagang dan Forkopimda Palembang, Selasa (1/10/2024).


Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Abdul Rauf Darmenta, menegaskan bahwa proses revitalisasi Pasar 16 Ilir akan terus berlanjut dan memerlukan dukungan dari semua pihak. Ia menekankan bahwa pengelolaan baru yang telah ditetapkan harus diikuti dan dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

“Pengelolaan ini harus ditaati, dan revitalisasi harus kita dukung bersama,” ujar Rauf.

Menanggapi permintaan pedagang terkait harga sewa kios yang dianggap tidak realistis, Rauf menegaskan bahwa harga Rp60 juta per kios yang diangsur selama 25 tahun tidak sebanding dengan fasilitas yang akan diberikan. Ia menilai harga yang lebih realistis mulai dari Rp180 juta dengan skema angsuran selama 25 tahun adalah solusi terbaik, di mana pedagang hanya membayar sekitar Rp20 ribu per hari.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Palembang, Zamili, menyampaikan bahwa setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) PT Prabu Makmur pada 2016, semua hak yang melekat, termasuk Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), telah dicabut.

"Pengelolaan pasar saat ini berada di bawah PT BCR, dan harus ditaati sesuai kesepakatan antara Pemkot Palembang dan Perumda Pasar," tegasnya.

Di sisi lain, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, meminta agar masyarakat tidak disesatkan dengan informasi yang provokatif. Ia menekankan pentingnya memberikan edukasi yang benar terkait kebijakan pengelolaan pasar.

Perumda Pasar Palembang Jaya telah membuka pendaftaran ulang bagi para pedagang gedung Pasar 16 Ilir mulai 2-9 Oktober 2024. Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal, menyatakan bahwa pedagang yang telah mendaftar akan diprioritaskan untuk tetap berada di gedung pasar setelah revitalisasi selesai. Pedagang yang tidak melakukan pendaftaran akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).

"Pendaftaran ini penting, dan pedagang yang sudah mendaftar akan mendapatkan sertifikat sementara sebelum penerbitan SHMSRS oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Rizal.