Firli Bahuri bakal diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Lagi, Firli Bahuri Ajukan Permohonan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
- Wakil Ketua KPK Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Cacat Hukum
- Alasan Firli Bahuri Buru-buru ke Kantor KPK Setelah Diperiksa Bareskrim Polri
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pemberhentian Firli Bahuri akan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres).
"Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya, pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/11).
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Presiden Joko Widodo memang akan mengeluarkan Keppres usai Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini, sesuai UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Pasal 32 Ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," kata Ari di Jakarta.
Hanya saja, kata Ari, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dari Polri.
Pasalnya, untuk mengeluarkan Keppres tersebut, harus didasari dengan keterangan yang jelas berupa surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditetapkan Polri terhadap Firli Bahuri. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Mekanisme yang diatur seperti itu. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri diberitahukan kepada Presiden," tandasnya.
- Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Kades Petanang Tersangka Korupsi APBDes
- Merasa Bingung dan Tekanan Batin, Jadi Motif Babysitter Aniaya Anak Majikan
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Pengurus PDIP Sumsel Bungkam