Vonis pidana mati telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup
Baca Juga
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS Nasir Djamil enggan berkomentar banyak perihal vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
“No comment, ngeri,” kata Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (13/2).
Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang (13/2).
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar