Fenomena maraknya pinjaman online (Pinjol) terjadi karena masyarakat kecil kesusahan untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan konvensional.
- Pinjol Ilegal Mengguncang Sumsel, Kenali Tanda dan Solusinya
- Utang Masyarakat Indonesia di Pinjol Tembus Rp72,03 Triliun per Agustus 2024
- Pinjol Makin Menggoda, OJK Godok Aturan Pinjaman hingga Rp10 Miliar
Baca Juga
Berbeda dengan pinjaman perbankan yang memiliki syarat ketat, Pinjol menawarkan akses pinjaman yang mudah dan cepat.
Selain itu, keberadaan Pinjol ilegal juga biasanya lebih mudah untuk dijangkau masyarakat ketimbang jalur legal yang terkadang memberatkan.
"Persyaratan perbankan dianggap terlalu berat, sehingga mereka nyaman hidup dalam ilegalitas dibandingkan hidup secara legal," kata politisi senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?", Selasa (19/10).
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyampaikan, maraknya pinjol di Indonesia tak lepas dari sulitnya ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Kalau masyarakat tidak membutuhkan pinjol, pinjol tidak mempunyai ruang kehidupan. Justru karena masyarakat sangat membutuhkan pelayanan akses keuangan yang cepat mudah prosedurnya tidak berbelit-belit, maka muncul pinjol,” katanya.
Di sisi lain, untuk menghindari persaingan, ia menyarankan agar jasa keuangan online diperbanyak secara legal. Hal itu juga untuk memudahkan masyarakat mendapat pinjaman secara legal.
"Akses keuangan untuk masyarakat kecil harus diperbanyak dan dibuka seluas-luasnya. Baik itu koperasi, kredit usaha mikro, kemudian bank-bank pasar dan seterusnya harus banyak,” ujarnya.
- Marak Korban Pinjol, DPRD Sumsel Desak Pemerintah Hentikan Praktik Pinjol Ilegal
- Guru Terjebak Pinjaman Online Ilegal, PGRI Sumsel Soroti Kesejahteraan dan Rendahnya Literasi Keuangan
- Pinjol Ilegal Mengguncang Sumsel, Kenali Tanda dan Solusinya