Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho sempat mengatakan akan membawa kasus fatality PT Trimata Benua ke pusat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi VII DPR RI yang membidangi hal ini. Begitu juga dengan pihak lain yang terkait.
- Universitas Muhammadiyah Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel, Ajukan Izin Batu Bara dan Pasir Korsa
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!
Baca Juga
Sebelumnya, Ridho mengatakan jika kewenangan yang diambil pusat secara tidak langsung membatasi kewenangan daerah untuk melakukan pengawasan. Hasilnya, meskipun Dirjen Minerba telah menunjuk Kepala Inspektur Tambang (KaIT) Perwakilan Sumsel, kecelakaan di areal tambang masih terjadi.
"Ini masuk agenda kami dan akan kami akan laporkan ke Kementerian ESDM, Dirjen terkait dan DPR RI komisi Energi. Karena (jelas) tidak ada pengawasan optimal dan tidak terpantau (kejadian kecelakaan di areal tambang)," tegasnya.
Minimnya pengawasan didukung dengan carut-marutnya permasalahan yang melibatkan lingkungan dan masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang beraktivitas di Sumsel ini, lanjut Ridho juga berdampak pada pendapatan daerah.
Perusahaan-perusahaan ini menurut pihaknya, secara masif melakukan produksi dan meninggalkan kesan tanpa memikirkan lingkungan Sumsel dan masa depan masyarakat.
Oleh sebab itu pula, sebelum ini diberitakan, Komisi IV DPRD Sumsel sempat mempertanyakan dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT Trimata Benua yang saat ini menjadi sorotan.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam rapat tersebut, PT Trimata Benua diketahui memiliki IUP berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin No.112/KPTS/TAMBEN/2013 yang dikeluarkan pada Februari 2013. IUP Operasi Produksi di wilayah seluas 4.349 hektar ini, akan berakhir pada 2 September 2029.
Meski memegang IUP tersebut, PT Trimata Benua rupanya tidak secara konstan beraktivitas setiap tahunnya sejak IUP dikeluarkan. Berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, menjadi alasan yang diungkapkan dalam rapat dengar pendapat itu, seperti yang disampaikan Ridho.
"Mereka ini beraktivitas kemudian berhenti, kemudian beraktivitas lagi dan pada 2019 berhenti lagi. Baru pada Mei 2021 mulai kembali melakukan aktivitas pertambangan," ujarnya. Apa yang disampaikannya ini sesuai dengan pengakuan KTT PT Trimata Benua, Ian Simamora dalam rapat tersebut.
Pola on-off dalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Trimata Benua inilah yang membuat dewan heran, bahkan bisa disebut pola ini juga yang membuat sejumlah anggota Komisi IV DPRD Sumsel dapil Banyuasin, tidak mengetahui eksistensi PT Trimata Benua.
"Baru setelah kecelakaan yang menyebabkan kematian (fatality) ini semua terungkap," jelasnya.(*/bersambung)
- Pemerintah Targetkan PNBP Minerba Rp124,5 Triliun, Royalti Nikel Naik Hingga 19 Persen
- Universitas Muhammadiyah Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel, Ajukan Izin Batu Bara dan Pasir Korsa
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan