Mantan Direktur Keuangan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) berinisial S yang juga merupakan tersangka dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 mengajukan permohonan penangguhan.
- Empat Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Nopan Dihukum 3 Tahun Penjara
- Sidang Korupsi SP2J: Kemana Rp1,3 Miliar? Hakim Soroti Keterangan Saksi dan Terdakwa yang Saling Bertentangan
- Ungkap Modus Korupsi Jargas Palembang, Polda Sumsel Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru
Baca Juga
Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum tersangka Redho Junaidi. Dia mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Ada beberapa alasan kami mengajukan penangguhan, pertama klien kami sudah berusia 74 tahun, kedua beliau ada sakit jantung, pemasangan kateter dan ring, serta dia juga kooperatif dalam kasus ini,” kata Redho saat dibincangi awak media, Rabu (7/8) siang.
Redho menjelaskan, sama halnya di Polda Sumsel, kliennya tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersebut.
“Kemudian Jaksa berpendapat lain, ya artinya sudah kami masukkan permohonan ini. Surat permohonan sudah dimasukkan berikut dengan surat keterangan sakit juga sudah kami lampirkan,” tegas Redho.
Sebelumnya, tersangka S bersama tiga tersangka lainnya yakni Mantan Dirut PT SP2J Ahmad Nopan, Mantan Dirut Jargas Antoni Rais dan Mantan Dirkeu Jargas Rubinsi telah menjalani tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Keempat tersangka bersama barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Jpu Kejati Sumsel.
Setelah dilakukan pemberkasan di Kejari Palembang, sekitar pukul 13.30 WIB, keempat tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Menyikapi pelimpahan itu, Redho mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu panggilan sidang. “Pelimpahan tadi menang proses hukumnya harus dilalui, karena sudah P21, artinya kami menunggu panggilan sidang saja,” tegas Redho.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik