Aparat Polsek Lawang Kidul, Resor Muara Enim mengungkapkan fakta tewasnya dua korban di areal PT Menambang Muara Enim (PT MME) pada Kamis (14/4) petang.
- Universitas Muhammadiyah Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel, Ajukan Izin Batu Bara dan Pasir Korsa
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!
Baca Juga
Kedua korban, Muhammad Yusuf Wahyudin dan Arifin yang sama-sama warga Palembang ternyata jatuh dari ketinggan 36 meter saat membongkar tower radio di site Darmo, lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan dari Manajer CSR PT MME, Dedi Kurniawan kepada polisi, kedua korban merupakan karyawan CV Galang Spider Computer yang merupakan pihak ketiga dari PT Ulina Mitra (PT UN).
Antara PT MME dan PT UN ini, diketahui terikat kontrak Pengerjaan Jasa Overburden Removal dan Perjanjian Sewa Alat Berat selama 60 bulan sejak 01 Maret 2017 – 28 Februari 2022.
Oleh sebab itu, kedua korban bermaksud melakukan pembongkaran terhadap tower ini dengan cara naik secara bersamaan. Berdasarkan keterangan Dedi, tower diduga tidak kuat menahan berat tubuh kedua korban sehingga roboh dan membuat mereka meregang nyawa.
"Anggota sudah mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pendokumentasian," kata Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim melalui Kanitreskrim Aiptu Guntur, Jumat (15/4).
Dalam keterangannya kepada polisi, Dedi juga diketahui menyebutkan kalau kedua korban datang ke lokasi bersama tiga orang lain rekannya, dengan tidak tidak meminta izin kepada PT MME.
Sehingga secara tidak langsung, dalam keterangannya itu, Dedi menyebut korban masuk areal site Darmo secara ilegal.
Lantas, bagaimana kemudian sejumlah pegawai dari vendor bisa masuk lokasi tanpa pengawasan dan izin dari pihak terkait, misalnya tim pengamanan setempat? Mengingat hampir seluruh akses untuk masuk ke areal pertambangan di Sumsel harus memperoleh izin pihak terkait. Hal inilah yang kemudian diselidiki oleh kepolisian.
"Sebagai rencana tindak lanjut, barang bukti dan saksi akan kami lengkapi," ujar Guntur.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru