Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menggelar sidang kasus oknum polisi yang membakar pacarnya di Muara Enim, hingga berakibat korban meninggal dunia.
- Mahkamah Agung Menangkan Romili, Berhasil Rebut Kembali Lahan dari PTBA
- Pengadilan Negeri Muara Enim Laksanakan Eksekusi Lahan Sengketa
Baca Juga
Persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan kakak korban yakni Trisnawati, Rabu (22/6).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Shelli Noveriyanti sebagai Ketua Majelis Hakim dan Sera Ricky Swanri serta Titis Ayu Wulandari sebagai hakim anggota. Terungkap sejumlah fakta baru yang dilakukan oleh terdakwa Andriansyah terhadap korban yakni Nengsih Marlina.
Dari fakta persidangan, Trisnawati mengatakan bahwa terdakwa Andriansyah sudah sering mengancam korban dan melakukan intimidasi terhadap keluarganya. Dimana pernah melempari atap rumah orang tuanya. “Kalau sebelum kejadian terhadap Nengsih, dia (Terdakwa) juga sudah menyirami salon saya dengan bahan bakar bensin,” katanya.
Itu ada buktinya, dimana ketika dia menyiram bensin ke salon direkam dan ditunjukkan kepada teman terdakwa yang juga merupakan teman korban. “Dari video itu, ditunjukkan ke Dea dimana Nengsi saat itu sedang mengungsi disana (Kontrakan Dea),” ulasnya.
Lanjutnya, perbuatan itu dijadikan alat agar korban mau membuka blokiran telpon terdakwa. “Tidak tau bagaimana akhirnya dia (Terdakwa) tau keberadaan Nengsih (korban, red). Disiramnya nengsih pakai bensin dan dibakar bahkan tidak ada pertolongan untuk dibawa kerumah sakit. Adik saya berguling-guling dirumput untuk mematikan api, bahkan mencari pertolongan namun tidak ada yang berani. Akhirnya ada mobil patroli polisi lewat dan diantarkan ke rumah sakit,” ungkapnya.
Lanjutnya, cerita itu didengar langsung dari sang adik yang sempat sadar saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit HM Rabain. “Itu cerita Nengsih sendiri, saya sampaikan apa yang saya ketahui,” tuturnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Ketua Majelis Hakim, Shelli Noveriyanti SH menunda persidangan dan melanjutkan kembali pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi. “Tolong JPU hadirkan para saksi pekan depan,” tutupnya.
Jaksa Penuntut Umum, Alex Akbar dan Sriyani, mengatakan masih ada empat orang saksi yang akan dihadirkan. “Ada satu saksi yang saat ini sedang berada di Batam. Kemungkinan untuk saksi ini akan dilakukan secara daring,” tuturnya.
Penasehat Hukum Terdakwa, Heru Pujo Handoko didampingi Andi Prasetya, mengatakan bahwa dari keterangan saksi, belum dapat ditarik kesimpulan. “Ya kita ikuti proses persidangan, kalau saksi itu tentu dari pihak korban, tapi ada beberapa keteranban yang dibantah oleh terdakwa itu tentu jadi catatan,” tukasnya.
Untuk diketahui, terdakwa dikenai pasal 340 KUHP Sub 355 ayat 2 lebih sub 354 ayat 2 KUHP lebih lebih sub 353 ayat 3 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa seorang oknum polisi bernama Brigpol Andriansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina (25), Atas perbuatannya, baik korban dan pelaku menderita luka bakar dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
Namun setelah dirawat sekitar 16 hari. Korban mengalami kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia Sabtu (26/3) sekitar pukul 14.37 WIB diruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim. Pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB jenazah korban dimakamkan di TPU Pal 100, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
- Mahkamah Agung Menangkan Romili, Berhasil Rebut Kembali Lahan dari PTBA
- Pengadilan Negeri Muara Enim Laksanakan Eksekusi Lahan Sengketa
- Berkas Tahap I Oknum Polisi Bakar Kekasih Diserahkan ke Kejari Muara Enim