Per Kamis (13/6), Provinsi Lampung akan dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Menyusul selesainya masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung pada Rabu (12/6) pukul 23.59 WIB.
- Soal Banjir di Bandar Lampung, Gubernur Janji Tata Ulang Pembangunan dan Tindak Pelanggar Izin
- Dugaan Korupsi Pergub Tebu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung
- Gubernur dan Wali Kota Diminta Duduk Bareng Benahi Kawasan Pesisir Bandar Lampung
Baca Juga
Hal ini dipastikan melalui Radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1./2719/SJ atau surat penunjukkan Plh Gubernur Lampung, Rabu (12/6), yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Radiogram itu menyatakan bahwa untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan di Provinsi Lampung, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas harian sampai ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, membenarkan terbitnya radiogram tersebut. Sehingga mulai besok, Provinsi Lampung akan dipimpin oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur.
"Ya, Plh mulai besok," kata Qodratul, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (12/6).
Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berakhir per 12 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. Belakangan muncul beberapa nama Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, tapi sampai hari terakhir masa jabatan Arinal, belum ada keputusan.
Nama-nama calon Pj Gubernur yang beredar diantaranya Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto, dan 3 usulan DPRD Lampung yakni Sekprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahmad Hadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Syamsudin.
- Soal Banjir di Bandar Lampung, Gubernur Janji Tata Ulang Pembangunan dan Tindak Pelanggar Izin
- Dugaan Korupsi Pergub Tebu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung
- Gubernur dan Wali Kota Diminta Duduk Bareng Benahi Kawasan Pesisir Bandar Lampung