Pemkot Palembang meminta Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bekerja dengan baik dan sesuai aturan. Jika kinerja mereka tak memenuhi standar minimal, maka Pemkot tidak akan merekomendasikan perpanjangan kontrak ke Kementerian PANRB.
- Pemkot Palembang Mutasi Lurah Pulokerto
- Miris! SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Sekda Janjikan Perbaikan Tahun Ini
- Sekda Palembang Hadiri Rakor Nasional untuk Evaluasi Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban di Kota Palembang
Baca Juga
Sekda Palembang, Ratu Dewa mengatakan, secara teknis tidak ada perbedaan signifikan antara PPPK dan CPNS, termasuk soal pendapatan. Hanya saja, sesuai dengan perjanjian kerja, PPPK akan menerima evaluasi kinerja selama lima tahunan.
“Nantinya proses evaluasi ini akan dilakukan di tingkat Kementerian PANRB. Sedangkan, Pemkot memberikan usulan terhadap PPPK yang bersangkutan,” jelasnya, Kamis (1/7).
Menurut Dewa, evaluasi PPPK tersebut lebih kepada pendekatan kinerja. Jika memang dinilai baik maka perjanjian kerja tentunya akan dilanjutkan untuk lima tahun ke depan.
“Jika tidak baik ya akan diputus (kontraknya),” tegasnya.
Evaluasi tersebut, kata Dewa, untuk melihat kedisiplinan dan kinerja pegawai serta sesuai amanat UU CPNS maupun PPPK.
Saat ini, Pemkot Palembang telah membuka formasi 564 PPPK guru. Nantinya, hak serta kewajian mereka pun sama dengan ASN. Bahkan, begitu juga proses seleksi yakni menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk penggajian melalui dana APBN. Karena itu, pelamar PPPK yang saat ini berstatus Honorer Daerah (Honda) dengan SK Wali Kota maka nantinya tidak diperbolehkan untuk rangkap jabatan.
“Hak cuti dan gaji yang mereka terima akan sama dengan ASN dan semuanya dari dana APBN,” katanya.
- Wali Kota Ratu Dewa Sambut Baik Tawaran Investasi China untuk Smart City dan Penanggulangan Banjir Palembang
- Wali Kota Palembang Kesal, Jam Mati di Jembatan Ampera Tak Kunjung Diperbaiki
- Wali Kota Ratu Dewa Targetkan Seluruh Aset Pemkot Palembang Bersertifikat