Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan (net/rmolsumsel.id)
BPJS Ketenagakerjaan (net/rmolsumsel.id)

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.


Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.

Dalam surat edaran Menteri Erick, Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN diingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tutup Anggoro.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbagsel, Surya Rizal mengharapkan, surat edaran yang dikeluarkan Menteri Erick tersebut dapat segera diaplikasikan oleh seluruh perusahaan. Tujuannya tentu dapat meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN.

“BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbagsel siap mensosialisasikan program jaminan sosial kepada seluruh jajaran Kementerian BUMN yang berada di wilayah Sumbagsel terkhusus provinsi Sumatera Selatan,” pungkasnya.