Enam Tersangka Kasus Korupsi Tambang Rp488 Miliar Diserahkan ke JPU Kejari Lahat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan enam tersangka kasus korupsi tambang yang merugikan negara senilai Rp488 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat/Foto: Penkum Kejati Sumsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan enam tersangka kasus korupsi tambang yang merugikan negara senilai Rp488 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat/Foto: Penkum Kejati Sumsel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan enam tersangka kasus korupsi tambang yang merugikan negara senilai Rp488 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Penyerahan tersebut dilakukan bersama barang bukti terkait kasus tersebut.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka, menjelaskan bahwa keenam tersangka beserta barang bukti diserahkan ke JPU Kejari Lahat pada hari ini. "Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut, penanganan perkara beralih ke JPU Kejari Lahat," ujar Vanni di Palembang, Jumat (11/10).

Enam tersangka tersebut adalah ES, G, B, M, SA, dan LD. ES bertindak sebagai Komisaris atau Komisaris Utama atau Direktur atau Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera. 

Sementara G dan B masing-masing menjabat sebagai Direktur atau Komisaris di perusahaan yang sama. M, SA, dan LD adalah mantan pejabat di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

Para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, mulai 11 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024. Tersangka ES, G, B, M, dan SA ditahan di Rutan Palembang, sementara LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

Vanni menambahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp488.948.696.131,56. "Angka tersebut mencerminkan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi dalam pengelolaan tambang ini," pungkasnya.