Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan enam tersangka kasus korupsi tambang yang merugikan negara senilai Rp488 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. Penyerahan tersebut dilakukan bersama barang bukti terkait kasus tersebut.
- KPK Usut Rekening Gendut Miliaran Rupiah Milik Pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun
- Berkas KPK Rampung, 10 Anggota DPRD Muara Enim Siap Disidang
- Tiga Ormas di Palembang Demo Dukung KPK
Baca Juga
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka, menjelaskan bahwa keenam tersangka beserta barang bukti diserahkan ke JPU Kejari Lahat pada hari ini. "Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut, penanganan perkara beralih ke JPU Kejari Lahat," ujar Vanni di Palembang, Jumat (11/10).
Enam tersangka tersebut adalah ES, G, B, M, SA, dan LD. ES bertindak sebagai Komisaris atau Komisaris Utama atau Direktur atau Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera.
Sementara G dan B masing-masing menjabat sebagai Direktur atau Komisaris di perusahaan yang sama. M, SA, dan LD adalah mantan pejabat di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015.
Para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, mulai 11 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2024. Tersangka ES, G, B, M, dan SA ditahan di Rutan Palembang, sementara LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Vanni menambahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp488.948.696.131,56. "Angka tersebut mencerminkan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi dalam pengelolaan tambang ini," pungkasnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik