Enam Entitas Pemda Diminta Segera Tindaklanjuti Temuan BPK

Kunjungan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ke kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Kamis (15/9). (dudi oskandar/rmolsumsel.id)
Kunjungan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ke kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Kamis (15/9). (dudi oskandar/rmolsumsel.id)

Sebanyak enam pemerintah daerah (Pemda) yang ada di wilayah Sumsel diminta segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021. 


Keenam Pemda yang dimaksud yakni Pemprov Sumsel, Kabupaten Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, OKU dan Kota Palembang. 

"Meskipun beberapa daerah memperoleh Opini WTP, namun bukan berarti tidak ada persoalan atau masalah dalam penggunaan anggaran negara," kata Wakil Ketua III DPD RI, Arniza Nilawati yang tergabung dalam Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI saat berkunjung ke kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Kamis (15/9).

Dia meminta, keenam daerah segera menindaklanjuti temuan atau rekomendasi BPK RI yang tertuang dalam IHPS II 2021. "Kami mendorong Pemda segera melakukan tindaklanjut atas temuan yang ada," terangnya. 

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andry Yogama menjelaskan, tindak lanjut dari temuan BPK tersebut baru terealisasi sekitar 50 persen. "Sudah ada kemajuan, namun demikian kami akan tetap mendorong kalau bisa secepatnya 100 persen," katanya.

Menurut Andry, laporan keuangan yang disampaikan terdapat permasalahan belanja yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. "Kami berharap itu segera diselesaikan karena bisa berpengaruh terhadap opini," tandasnya.