Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang tengah dibahas di DPRD Sumsel terpaksa diperpanjang waktu pembahasannya lantaran masih banyak hal yang perlu dibahas lebih lanjut.
- Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
- DPRD Sumsel Setujui Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib dan Kode Etik
- Rapat Paripurna DPRD Sumsel: Andie Dinialdie dan Wakilnya Resmi Dilantik
Baca Juga
Hal tersebut dikemukakan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati saat memimpin rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan pembahasan dan penelitian Pansus-pansus DPRD Sumsel, Jumat (3/3). Hadir Wagub Sumsel H Mawardi Yahya dan kepada OPD dan Dinas terkait.
“Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang di bahas Pansus I agar minta diperpanjang waktunya lantaran perlu pendalaman untuk pembahasan raperda tersebut terkait peraturan perundangan serta masih banyak hal yang harus di kaji demi kelengkapan raperda ini untuk dapat dilaksaksanakan secara maksimal,” kata Anita.
Sedangkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibahas di Pansus II meminta perpanjangan waktu pembahasan sampai dengan terbit dan disahkannya peraturan pemerintah tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah dengan alasan dan pertimbangan bahwa Pansus II tidak dapat menyakini dan mempedomani saran lisan pelaksana tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
“Bahwa raperda ini dapat diteruskan penyusunan dan pembahasannya secara simultan dengan merujuk draft final rancangan peraturan pemerintah tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini tengah finalisasi pembahasannya di Kementrian Dalam Negeri,” katanya
Menurutnya pada prinsipnya pansus II masih menunggu karena kurangnya landasan formil dan meminta waktu sampai diterbitkannya peraturan pemerintah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman provinsi Sumsel 2022-2042 yang di bahas Pansus III menurut politisi Golkar ini Pansus III belum bisa menyelesaikan pembahasan raperda tersebut dikarenakan masih membutuhkan masukan sebagai bahan referensi untuk penyempurnaan .
“Pada intinya pansus III masih menunggu updating datang terbaru juga harus selaras dengan Perda RTRW dan perda lingkungan dan yang di bahas pansus lainnya dan raperda ini masih memerlukan waktu dalam pembahasannya,” katanya.
Sedangkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumsel 2023-2043 dimana Pansus IV masih membutuhkan masukan semua kelompok kepentingan dan kajian yang lebih mendalam secara komferhensif dan terbaru sehingga raperda ini dapat menampung semua aspirasi yang berkembang dari seluruh kabupaten dan kota ,” katanya.
Pansus IV menurut Anita akan melakukan kehati-hatian dalam memeriksa dan meneliti dan menyetujui raperda ini karena RTRW adalah landasan rencana tata ruang wilayah untuk pembangunan Provinsi dan Pansus IV masih membutuhkan waktu untuk pembahasannya.
"Masa kerja pansus paling lama 1 tahun untuk tugas pembentukan peraturan daerah, pimpinan berharap dengan perpanjangan waktu ini nantinya pansus-pansus dalam membahas dan meneliti mendalam dan penuh kehati-hatian guna penyempurnaan raperda tersebut,” katanya.
Wagub Sumsel H Mawardi Yahya mengapresiasi kinerja pansus dan dapat memahami bahwa keputusan yang diambil harus dengan kehati-hatian dan teliti karna Raperda dimaksud menyangkut hajat hidup masyarakat.
- Swarna Dwipa Sumsel Gemilang Merugi Lagi di 2024, DPRD Sumsel Minta Pemprov Beri Perhatian Khusus
- DPRD Sumsel Pertanyakan Dana Cadangan dan Kekosongan Direksi Bank SumselBabel
- DPRD Sumsel Bakal Panggil PT Pusri Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Pekerja