Menyamar jadi pembeli narkotika jenis ekstasi, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan empat pelaku dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi.
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Usai Dilaporkan ke Polisi, Oknum Pejabat di Lahat Juga Dihajar Laporan ke Bupati Karena Dugaan Selingkuh dan KDRT
- Ditlantas Polda Sumsel Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Miyor di Tol Kayuagung
Baca Juga
Keempat pelaku yakni Asrizal (52) warga Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja I, Kecamatan Prabumulih Timur, Fajar Adrian Anas (33) warga Jalan M Yamin, Kelurahan Mantang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Randi Hartinus (32) warga Jalan Damai, Gang Melati, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara dan Andi Mardiandi (42) warga Jalan Tebat, Kecamatan Prabumulih Barat.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa keempat pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan anggota yang sedang menyamar di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning tepatnya di lapangan parkir RS Hermina Palembang, Selasa (17/8) sekitar pukul 00.15.
"Tertangkapnya empat pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat, kemudian anggota kita melakukan UCB (under cover buy) terhadap pelaku dengan cara memesan Pil ekstasi kepada pelaku Fajar," ujarnya, Rabu (18/8).
Setelah itu terjadi kesepakatan bahwa penyerahan narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan dilakukan di lapangan parkir RS Hermina Palembang. "Kemudian anggota kita Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP H.M Syeh Kopek dan Iptu Raja Toga Paruhum bersiap melakukan penangkapan dengan menyebar di lokasi perjanjian," katanya.
Kemudian datang keempat pelaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah disepakati tersebut, kemudian pelaku Asrizal hendak menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada anggota yang melakukan penyamaran.
"Di saat itulah anggota kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda tanpa logo sebanyak 388 butir," tambahnya.
Atas kejadian tersebut ke empat pelaku langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan lanjut. "Dari hasil tangkapan ini akan kita kembangkan guna untuk menangkap pelaku lainnya," katanya.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku