Empat Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis 

Suasana persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang . (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Suasana persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang . (Fauzi/RMOLSumsel.id)

JPU Kejaksaan Negeri Palembang mendakwa empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA siswi SMP yang ditemukan tewas diareal kuburan Cina Palembang dengan pasal berlapis. 


Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Selasa (1/10/2024). Dalam sidang pembacaan dakwaan diruang sidang Cakra JPU menghadirkan langsung keempat pelaku IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12). 

Orang tua empat pelaku terlihat mendampingi anaknya selama proses persidangan lebih dari 3 jam tersebut.

Sidang perdana kasus tersebut berlangsung selama lebih dari 3 jam, setelah menghadirkan IS (16), penuntut umum turut menghadirkan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) lainnya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).

Mereka turut didampingi orangtuanya masing-masing selama sidang berlangsung.

Kuasa hukum empat pelaku Hermawan  mengatakan dalam dakwaannya JPU menjerat keempat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU perlindungan anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. 

"JPU mengajukan dakwaan kombinasi. Dakwaan pertama kedua dan ketiga itu menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian Primer pasal 340 KUHP serta Subsider pasal 338 dan pasal 285,"kata Hermawan kepada wartawan usai persidangan. 

Terkait dakwaan JPU, kuasa hukum empat pelaku akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan diajukan dalam persidangan besok.

"Eksepsinya akan kami besok yang berisi gambarannya menyangkut hal tersebut bahwa dakwaan kabur tidak jelas, tidak lengkap,"ungkapnya. 

Terkait peran empat kliennya, yang dibacakan dalam dakwaan Hermawan enggan mengomentarinya, apakah bersalah atau tidak akan ditunjukkan dalam eksepsi sebagai bentuk pembuktian perkara.

"Kalau menyangkut klien kami apa seperti apa itu kan masuk ke dalam pokok perkara pembuktiannya," katanya.