JPU Kejaksaan Negeri Palembang mendakwa empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA siswi SMP yang ditemukan tewas diareal kuburan Cina Palembang dengan pasal berlapis.
- Fakta Terbaru Siswi SMP Tewas Diracun, Pelaku Beli Potas Melalui Shopee
- Kasus Kematian Siswi SMP Terungkap, Korban Diduga Diracun dengan Potas oleh Kakak Ipar
- Kakak Ipar yang Kasih Jamu ke Siswi SMP hingga Tewas Tertangkap, Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan
Baca Juga
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Selasa (1/10/2024). Dalam sidang pembacaan dakwaan diruang sidang Cakra JPU menghadirkan langsung keempat pelaku IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12).
Orang tua empat pelaku terlihat mendampingi anaknya selama proses persidangan lebih dari 3 jam tersebut.
Sidang perdana kasus tersebut berlangsung selama lebih dari 3 jam, setelah menghadirkan IS (16), penuntut umum turut menghadirkan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) lainnya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).
Mereka turut didampingi orangtuanya masing-masing selama sidang berlangsung.
Kuasa hukum empat pelaku Hermawan mengatakan dalam dakwaannya JPU menjerat keempat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU perlindungan anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP.
"JPU mengajukan dakwaan kombinasi. Dakwaan pertama kedua dan ketiga itu menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian Primer pasal 340 KUHP serta Subsider pasal 338 dan pasal 285,"kata Hermawan kepada wartawan usai persidangan.
Terkait dakwaan JPU, kuasa hukum empat pelaku akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan diajukan dalam persidangan besok.
"Eksepsinya akan kami besok yang berisi gambarannya menyangkut hal tersebut bahwa dakwaan kabur tidak jelas, tidak lengkap,"ungkapnya.
Terkait peran empat kliennya, yang dibacakan dalam dakwaan Hermawan enggan mengomentarinya, apakah bersalah atau tidak akan ditunjukkan dalam eksepsi sebagai bentuk pembuktian perkara.
"Kalau menyangkut klien kami apa seperti apa itu kan masuk ke dalam pokok perkara pembuktiannya," katanya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR