Empat Pelaku Ilegal Acces Ditangkap Siber Polda Sumsel, Modusnya Jual Logam Mulia Melalui Kartu Kredit 

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap empat orang pelaku spesialis penipuan khusus nasabah pengguna kartu kredit/RMOL
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap empat orang pelaku spesialis penipuan khusus nasabah pengguna kartu kredit/RMOL

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap empat orang pelaku spesialis penipuan khusus nasabah pengguna kartu kredit. Korbannya adalah Periansya (62) warga Jalan Letnan Murod Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.


Empat orang pelaku yang ditangkap berasal dari Provinsi Jawa Barat. Keempatnya masing-masing Eko Bowie, Shandy Setiawan, Syahrul dan Mamun 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani SIK melalui Kasubdit V Siber AKBP Fitrianti SIK mengatakan modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni menghubungi korbannya pengguna kartu kredit dengan menawarkan potongan khusus sebesar 30 persen untuk pembelian logam mulia dengan menggunakan kartu kredit.

"Korban yang tertarik dengan tawaran pelaku yang memberikan diskon yang ditawarkan, pelaku lalu memberikan syarat kepada korban untuk mengorder barang yang dipesan," jelasnya.

Setelah itu, pelaku lalu mengirimkan link tautan kepada korban untuk diisi. Setelah korban mengisi link lalu pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan kode OTP yang masuk.

Setelah kode OTP dikirimkan oleh korban pelaku langsung mengakses kartu kredit milik korban dan melakukan pemesanan di toko logam mulia milik salah satu pelaku di aplikasi bukalapak.

"Setelah kartu kredit berhasil diakses, pelaku langsung melakukan orderan di toko logam mulia di Bukalapak.com yang merupakan toko milik salah satu pelaku," ujarnya.

Logam mulia yang dikirimkan pelaku bukan logam mulia asli namun batangan timah. Sedangkan logam mulia asli diambil oleh ke empat pelaku lalu dijual. 

"Dari penipuan yang dialami korban menderita kerugian mencapai Rp 49.385.000," ujar AKBP Fitrianti.

Sementara itu, tersangka Eko yang merupakan otak pelaku penipuan mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi kejahatan tersebut lebih dari lima bulan yang lalu.

"Sudah dari lima bulan yang lalu. Saya yang punya toko logam mulai," ujarnya.

Akibat perbuatanya ke empat pelaku terancam pasal 30 ayat 1 atau pasal 32 ayat 2 JO pasal 45A ayat 1 UU ITE pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda satu milyar.(fz).