Empat oknum anggota Polisi dari Polsek Lubuklinggau Utara resmi jadi tersangka dalam kasus tewasnya Hermanto korban penganiayaan tahanan Polsek Lubuklinggau Utara.
- Prabowo Siapkan Keppres dan Inpres Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
- Dicecar KPK soal Harun Masiku, Yasonna Berdalih Fatwa MA
- Langkah Sistemik, Pecandu Narkotika Bakal Dilatih Militer dan Garap Pertanian
Baca Juga
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan , dari enam orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita komitmen, dari enam orang yang digelar perkara, ditetapkan tersangka empat orang, sementara dua orang saksi," kata AKBP Harissandi , Rabu (16/3).
Menurutnya kasus ini sudah digelar Sat Reskrim, dan kini sedang dalam pelengkapan berkas guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Mengenai pesan yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI), keluarga dari korban meminta agar dilakukan Otopsi menurutnya tak perlu dilakukan otopsi karena alat bukti sudah cukup, sehingga tak perlu dilakukan otopsi.
"Kepada keluarga kasihan kalau mau dilakukan otopsi kita meminta keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polres Lubuklinggau," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hermanto (45) warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara.
Saat melihat jenazah korban di rumah sakit, pihak keluarga melihat kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah.
- Polisi Harus Telusuri Korban Lain Dokter Priguna
- Tiga Mantan Direksi PT MIDL Dilaporkan Polisi Diduga Gelapkan Uang Kontrak
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tiang Tower Telekomunikasi di Muba, Kerugian Capai Rp150 Juta