Setelah empat kali melakukan pencurian kabel tembaga di PT. Dizamatra Powerindo akhirnya sepak terjang Hermansyah (37) warga Desa Sukajadi Kecamatan Lubuk Barat Kota Lubuklinggau harus berakhir di balik jeruji besi.
- Pencurian Gagal, Pelaku Ditangkap Warga Setelah Kepergok di Rumah Korban
- Pelaku Pencurian Perabotan Rumah Ditangkap Warga di Talang Jambe
- Mobil Driver Online di Palembang Raib Digondol Maling
Baca Juga
Pelaku berhasil diamankan Polsek Gelumbang Polres Muara Enim, Selasa (14/02) lalu, setelah mendapatkan laporan dari pihak yang dirugikan.
Hermansyah diamankan lantaran mencuri kabel tembaga di PT. Dizamatra Powerindo, di Area walkway stasiun serdang Desa Talang Taling Kec. Gelumbang Kab.Muara Enim, bersama tiga orang lainnya yang sampai saat ini masih buron.
Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady mengungkapkan, proses penangkapan pelaku tersebut, berawal dari menerima laporan bahwa lampu di area walkway banyak yang padam dan ditemukan kehilangan kabel listrik sepanjang 785 meter.
"Untuk kronologi petugas piket elektrik menerima laporan dari foreman stasiun DZP bahwa lampu penerangan di area walkway padam dan melakukan pengecekan dan kabel sudah banyak yang hilang. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan didapati salah satu dari empat pelaku ini," ungkap Rendy, Rabu (15/2).
Dikatakan Rendy menurut keterangan pelapor, pelaku sudah berulang kali mencuri kabel tembaga milik PT. Dizamatra Powerindo, selama 2 minggu terakhir, pelaku melakukan aksi pencurian sudah empat kali sejak Minggu (5/2) lalu.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Gelumbang, kata dia, berupa lebih kurang 20 kg kabel tembaga, 1 helai kaos lengan panjang warna hitam dan 2 karung berwarna putih.
"Barang bukti yang diamankan saat ini adalah kabel tembaga yang diambil di Area walkway stasiun serdang PT. Dizamatra Powerindo tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Rendy menyatakan akibat aksi pencurian ini, pemilik PT. Dizamatra Powerindo mengalami kerugian sekitar Rp 107,5 juta.
“Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih belum tertangkap tersebut dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan