Sebanyak empat cafe di eks lokalisasi di Jalan Teratai Putih, Kecamatan Sukarami, Palembang terpaksa disegel. Lantaran, tidak memiliki izin usaha
- Satgas Gabungan Bongkar Praktik Penambangan Ilegal di Wilayah IUP PTBA
- 11 Tower Telekomunikasi Ilegal Disegel
- Pemkot Palembang Akan Bongkar Bangunan Liar di Pasar 16 Ilir, Pemilik Diberi Waktu Seminggu
Baca Juga
Penyegelan ini dilakukan tim gabungan Saptol PP Palembang bersama Kodim Denpom dan Polrestabes Palembang, Sabtu dini hari (25/12).
Kasat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya mengakui hal tersebut. Dia mengatakan penertiban inidilakukan karena mereka tidak memiliki izin usaha. Keempat cafe tersebut yakni FX Cafe, Golden Star, Betmen Cafe dan Celebes Discotheque.
"Keempat cafe ini di Jalan Teratai Putih," katanya.
Dia mengimbau kepada para pemilik usaha untuk mematuhi peraturan yang ada di Kota Palembang. Hal ini untuk menjaga kondusifitas dan keamanan khususnya selama menghadapi Natal dan Tahun baru. "Mari kita sama-sama menjaga selama Nataru ini," pungkasnya.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang