Empat ABH Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Divonis Hukuman Berbeda

Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang melibatkan empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)/ist
Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang melibatkan empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)/ist

Pengadilan Negeri (PN) Palembang resmi menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang melibatkan empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Talang Kerikil, Palembang pada 31 Agustus 2024 lalu.


Kasus ini menimpa korban AA (13) yang merupakan Siswi SMP, dengan sidang dipimpin oleh hakim ketua Eduward, SH, MH, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta keluarga para terdakwa. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keempat ABH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama dan memaksa anak melakukan persetubuhan yang berujung pada kematian korban. 

Majelis hakim memutuskan hukuman sebagai berikut: MZ (13), MS (12), dan AS (12) dijatuhi hukuman berupa pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah melalui LPKS dan Dharmapala Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, selama satu tahun.

IS (16), yang diketahui sebagai otak utama dalam kejahatan ini, dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan diwajibkan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial Kota Palembang selama satu tahun.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, JPU Kejari Palembang menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari.

Usai persidangan kuasa hukum keluarga korban Zahra Amalia mengatakan pihaknya menyayangkan bahwa hukuman vonis dari majelis hakim terhadap pelaku utama IS berbanding jauh dengan tuntutan dari Jaksa yang menuntut hukuman mati.

Padahal ABH terbukti melakukan perbuatan keji tersebut dan juga para orang tua ABH tidak mau meminta maaf kepada keluarga korban.

Pihaknya juga mempertanyakan apabila memang diperlukan rehabilitasi pembinaan kenapa hanya dalam kurun waktu satu tahun.

"Padahal semuanya terbukti melakukan itu, kami kecewa, menyayangkan keputusan hakim," katanya, Kamis (10/10).

Ia menambahkan langkah selanjutnya pihaknya berharap jaksa akan melakukan banding terhadap kasus tersebut. "Kami berharap Jaksa melakukan banding, karena kita ketahui semua kejahatan yang diperbuat pelaku seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, pembunuhan siswi SMP berinisial AA dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) di Kuburan Cina Palembang, 31 Agustus 2024.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman yang lebih berat terhadap para terdakwa. MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sementara MZ (13) dituntut 10 tahun penjara. Untuk IS (16), JPU menuntut hukuman mati, karena dianggap sebagai pelaku utama.

JPU mendakwa para pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Meskipun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan keluarga korban masih menantikan keadilan yang lebih tegas.