Elang Brontok dan Musang Pandan Dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing

Salah satu Elang Brontok yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing. (BKSDA Sumsel/rmolsumsel.id)
Salah satu Elang Brontok yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing. (BKSDA Sumsel/rmolsumsel.id)

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel bersama Yayasan Konservasi Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi melepasliarkan empat satwa liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Menumbing, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (4/9).


Satwa liar yang dilepasliarkan terdiri dari dua jenis satwa dilindungi, Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan dua jenis satwa tidak dilindungi, Musang Pandan (Arctogalidia trivirgata).

Satwa Musang Pandan berasal dari serahan masyarakat kepada BKSDA yang kemudian dititipkan kepada PPS Alobi sebagai titipan negara sejak 30 Juli 2021.

Sedangkan, Elang Brontok berasal dari Translokasi PPS Tegal Alur ke PPS Alobi pada tanggal 6 Agustus 2021.

Kedua jenis satwa yang dilepasliarkan telah dinyatakan sehat melalui Surat Kesehatan Satwa (SKH) Nomor 048/SKKH/LK-PPS/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

Sejak Januari 2021 hingga sekarang, BKSDA Sumsel dan Yayasan Alobi bersama para pihak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melepasliarkan satwa liar sebanyak 13 kali dengan total 32 individu satwa.

Harapan utama kegiatan ini agar dapat meningkatkan populasi satwa liar di alam, yang merupakan ‘rumah’ sesungguhnya bagi satwa. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertemakan “Living in harmony with nature: Melestarikan satwa liar milik negara”.

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menyampaikan, kegiatan pelepasliaran telah menjadi agenda rutin BKSDA Sumsel. Agenda tersebut tidak hanya penting bagi lingkungan secara ekologis, namun juga sebagai media kampanye dan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat bahwa pelepasliaran satwa liar harus melalui tahapan yang benar, di antaranya proses rehabilitasi sehingga dinyatakan layak dari aspek kesehatan fisik dan pemulihan sifat liarnya.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, Tahura Gunung Menumbing sangat penting bagi bangsa Indonesia, terutama masyarakat Bangka Belitung.

“Hari ini kita semua pun melakukan langkah bersejarah di tempat yang bersejarah. Kita bersama-sama melepasliarkan, memerdekakan 4 ekor satwa liar dengan jenis Musang Pandan dan Elang Brontok,” kata Ridho.

Menurut Ridho, Elang merupakan salah satu top predator khususnya di Bangka Belitung, di mana kontrol populasi sangat penting dengan adanya Elang.

Musang Pandan yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing. (BKSDA Sumsel/rmolsumsel.id)

Sedangkan Musang berfungsi sebagai penyebar biji yang sangat bermanfaat bagi kelestarian alam.

“Kita harus jaga dan tindak hukum tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di kawasan ini. Apresiasi bagi BKSDA Sumsel dan Yayasan Alobi yang telah melaksanakan kegiatan pelepasliaran ini, serta Bupati, Wakil Bupati Bangka Barat dan para pihak yang terus menjaga lingkungan dan hutan Gunung Menumbing,” pungkasnya.