Eksepsi Empat Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ditolak, JPU Minta Sidang Dilanjutkan

Pintu ruang sidang tempat keempat terdakwa menjalani persidangan. (ist/rmolsumsel.id)
Pintu ruang sidang tempat keempat terdakwa menjalani persidangan. (ist/rmolsumsel.id)

Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial AA, Rabu (2/10), dengan agenda pembacaan eksepsi dari keempat terdakwa berinisial  IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) yang diwakili kuasa hukum, Hermawan. 


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang disampaikan terdakwa. JPU menilai, dakwaan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya sudah sesuai dengan prosedur dan masuk dalam pokok perkara.

"Eksepsi kami ditanggapi oleh JPU dengan pernyataan bahwa dakwaan sudah sesuai aturan dan meminta agar persidangan tetap dilanjutkan," ujar Hermawan, kuasa hukum keempat terdakwa, usai sidang.

Sidang pada hari ini diakhiri setelah Majelis Hakim mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (3/10), dengan agenda pembacaan putusan sela.

"Besok akan diputuskan apakah eksepsi kuasa hukum dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan, perkara akan dihentikan. Namun, jika ditolak, persidangan akan terus berlanjut," jelas Hermawan.

Jika sidang dilanjutkan, kuasa hukum para terdakwa berencana untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Hermawan menyebut bahwa saksi ini adalah salah satu individu yang sempat diperiksa oleh pihak kepolisian dalam penyelidikan awal kasus tersebut. Meski begitu, ia belum bisa mengungkap identitas saksi yang akan dihadirkan.

"Nanti akan kami sampaikan di persidangan. Ini adalah saksi fakta yang relevan dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU," tambahnya.

Sementara JPU tidak memberikan komentar apapun setelah sidang selesai. Mereka segera meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan atau materi perkara.