Eksekutor Kasus Pembunuhan Sekretaris BPD Karang Dapo Segera Disidang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Asnath Idatua Hutagalung SH MH/ist
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Asnath Idatua Hutagalung SH MH/ist

Berkas perkara tersangka pembunuhan Sekretaris BPD Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU Muhammad Sajili (44) dilimpahkan penyidik Polres OKU ke Kejaksaan Negeri Baturaja pada Kamis 9 Februari 2023.


Dengan dilimpahkannya berkas ini, tak lama lagi tersangka Mustofa Kamal alias Mus Tato (52), akan berubah status menjadi terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Asnath Idatua Hutagalung SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho SH MH, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses kasus Mustofa Kamal alias Mus Tato memasuki tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami (JPU), telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polres OKU,” ucap Erik, Selasa (14/2).

Penanganan perkara ini lanjut Erik, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri OKU. Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 340 subsider 338.

“Kita sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai Kasi Pidum, juga tergabung dalam JPU perkara Mustofa Kamal alias Mus Tato,” paparnya.

Aksi pembunuhan yang dilakukan Mustofa alias Mus Tato ini terbilang cukup sadis. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 21 Juni 2022 lalu sekira pukul 16.00 WIB, di pinggiran Sungai Ogan Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Nyawa korban dihabisi dengan puluhan tusukan senjata tajam. Sehingga korban menderita luka 42 lubang yang mengakibatkannya meninggal di lokasi kejadian.

Tersangka pembunuh Sekretaris BPD ini juga merupakan residivis kambuhan yang pernah melakukan kasus pembunuhan serupa beberapa tahun lalu, ditangkap di pinggir laut Kecamatan Pasir Sakti Labuhan Meringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada Oktober 2022 lalu.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Polres OKU, Ipda Bustami bersama Tim Singa Ogan dipimpin oleh Katim Resmob Singa Ogan, Aiptu Hefni Yansyah.