Terkait pengungkapan dugaan korupsi pengadaan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang nilainya triliunan rupiah, Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mahfud MD, mempersilakan eks Menkominfo Johnny G. Plate untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
- Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Jhonny G Plate Ajukan Banding
- Korupsi BTS Kominfo: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun, Anang Latif 18 Tahun Penjara
- Anak Buahnya Sebut Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Capai Rp 911 Juta, Eks Kominfo Jhony G Plate: Kaget-kaget Pula Saya
Baca Juga
"Soal hukum biar diurus Kejaksaan," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (13/6).
Menurutnya, keinginan Johnny mengajukan Justice Collaborator merupakan hak hukumnya. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan jadi pertimbangan kejaksaan untuk memutuskan mengabulkan atau tidak.
"Tidak perlu persetujuan kami. Itu urusan hukum," sambung pria yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu.
Johnny diduga terlibat korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 triliun.
Penyediaan BTS 4G merupakan salah satu program untuk akselerasi transformasi digital nasional sesuai arahan Presiden Joko Widodo di kawasan tertinggal dan terluar.
- Mahfud MD Desak Kasus Pemagaran Laut Diproses Pidana
- Jauh Sebelum Prabowo, Mahfud MD Ternyata Pernah Usul Koruptor Dimaafkan
- Mahfud MD Bakal Datang ke Pelantikan Prabowo-Gibran