Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang hasil denda dari terpidana kasus korupsi. Kali ini uang Rp 900 juta masuk ke kas negara yang berasal dari uang denda dan cicilan uang pengganti dari mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan uang sebanyak Rp 900 juta ke kas negara berupa.
"Terkait pembayaran denda sebesar Rp 200 juta lunas dibayarkan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (11/10).
"Sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp 2,1 miliar sebagaimana amar putusan Majelis Hakim, masih tersisa Rp 1,4 miliar," imbuhnya
Penagihan sisa uang pengganti tersebut, kata Ali, akan segera dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana Ahmad Yani.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!