Eks Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar yang merupakan terpidana korupsi penerima gratifikasi proyek alih lahan Kabupaten Muara Enim 2014 lalu. Kini, mengembalikan uang Rp2,5 miliar kepada negara.
Pengembalian uang tersebut merupakan bentuk uang pengganti kerugian negara atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI, dengan rincian Rp2,3 miliar sebagai uang pengganti dan Rp200 juta sebagai denda.
Uang tersebut langsung diserahkan ke kuasa hukum terpidana kepada Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby Sirait yang disaksikan Plt Kejati Sumsel, M Naim beserta Kajari Palembang, Eko Adiyaksono di Kantor Kejari Palembang, Selasa (29/3).
"Uang pengganti dan denda ini akan diserahkan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan.
Dengan dikembalikannya uang tersebut, maka terpidana telah menyelesaikan kewajibannya atas uang pengganti dan denda.
Untuk diketahui, Mantan Bupati Muara Enim 2009-2018, Muzakir Sai Sohar merupakan terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi saat memberikan rekomendasi alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap di tahun anggaran 2014. Muzakir divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang, Bongbongan Silaban pada tahun lalu, (17/6/2021) serta denda 350 juta rupiah dengan subsidair 6 bulan. Majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara.
- KPK Bakal Gunakan Akuntan Forensik Hitung Kerugian Negara Kasus PT Jembatan Nusantara
- Kasus Korupsi Dispora OKI, Kejari Masih Tunggu Proses Perhitungan Kerugian Negara
- Dugaan Korupsi Pertambangan Dwinad Nusa Sejahtera, Lebih Besar dari Kasus ABS di Kejati Sumsel, Ada Nama Boy Tohir dan Sandiaga Uno?