Menyikapi beredarnya berita mengenai kecelakaan yang terjadi di PTBA pada Januari yang terkesan ditutupi, managemen PTBA melalui Manager Humas Efensi memberikan keterangannya saat dihubungi RMOLSumsel melalui pesan singkat, Jumat (13/03/2020).
- Bencana Hidrologi Masih Mengintai Jelang Peralihan Musim, Warga Sumsel Diminta Waspada
- Di Hari Pahlawan, Crivisaya Ganjar Adakan Diskusi Refleksi Kepemimpinan
- Srikandi Ganjar Ajak Perempuan Milenial Sumsel Terampil Memasak
Baca Juga
Dalam keterangannya, pihak PTBA bukan menutupi kejadian kecelakaan yang terjadi, tapi pihak perusahaan berusahan menjaga kondisi keluarga yang ditinggalkan.
Apabila terus dipublikasi, kami khawatirkan kondisi keluarga yang saat ini sudah mulai move on malah kembali sedih. Tapi usai kejadian, pihak perusahaan telah bertanggung jawab penuh terhadap korban dan keluarga,” terang Efensi.
Perusahaan, lanjunya, langsung mendatangi pihak keluarga dan memberikan santunan.
“Selain santunan kematian, anak korbanpun diberikan beasiswa serta istri korban diberikan pekerjaan di PTBA,” tambahnya.
Sementara itu mengenai kecelakaan kerja, Efensi menambahkan, (Kepala Tekhnik Tambang) KTT PTBA secara resmi juga sudah memberikan keterangan.
Dalam keterangan tersebut, KTT PTBA Suhedi mengatakan tewasnya pekerja outsourching, Hartono (39), murni kecelakaan tambang.
“Tidak ada unsur pidana atau unsur kesengajaan,” ujarnya.
Jika hasil investigasi ternyata ada indikasi pidana atau ada unsur kesengajaan, KTT akan melaporkannya ke pihak kepolisiaan. Hasil investigasi peristiwa pada tanggal 27 Januari lalu berupa berita acara dan sudah disampaikan ke Kepala Instruktur Tambang (KAIT).
Investigasi bukan mencari kesalahan tetapi mencari penyebab kecelakaan sehingga kejadian semacam ini tidak terulang kembali, katanya.
Menurut Suhedi, kejadian ini tidak ada yang ditutupi, semua terbuka dan banyak yang menyaksikan.
“Saya sebagai KTT wajib melaporkan setiap kecelakaan berat atau fatal kepada inspektur tambang,” ujarnya.
Hari peristiwa, dia mengaku langsung melaporkan kejadian ini ke KAIT dan besoknya langsung dikirim Inspektur tambang untuk dilakukan investigasi. Hasil Investigasi, murni kecelakaan, tandasnya.
Dia menjelaskan ada lima kriteria atau syarat dimasukan dalam kategori kecelakaan tambang. Pertama, benar-benar terjadi, bukan rekayasa. Kedua, kecelakaan mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
Ketiga, peristiwa akibat kegiatan usaha pertambangan. Keempat, terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin. Kelima, terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
“Rekomendasi hasil investigasi Inspektur Tambang ditulis dalam buku tambang dan sudah kami tindaklanjuti sesuai batas waktu yang sudah ditentukan,” kata Suhedi.
- Dampak Kabut Asap, Jam Masuk Sekolah di Palembang Digeser
- Pelajar di Banyuasin Dapat Pembekalan Bahaya Narkoba
- Sumbangan Keluarga Akidi Tio Disarankan Jadi Gerakan Nasional