Edarkan Sabu-sabu, Remaja Asal Pagar Alam Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Seorang remaja asal Kota Pagar Alam bernama Yudi Irawan (19) ditangkap pihak kepolisian lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap di kawasan Tebat Baru Ilir Kelurahan Tebat Giri Indah dengan barang bukti 13 paket sabu-sabi sebesar 11,5 gram.


Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan  mengatakan, penangkapan pelaku berawal banyak masuknya informasi terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Setelah ditangkap pelaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dan akan di edarkan di kota Pagar Alam," ujar Erwin Irawan, Senin (13/03/2023). 

Polres Pagar Alam lanjut AKBP Erwin masih terus mendalami dari sabu itu berasal serta siapa saja yang telah membeli atau turut mengedarkannya. 

"Handphone pelaku juga kami sita untuk menngumpulkan informasi dari mana barang itu di dapat sekaligus kemana saja pelaku mengedarkannya," tandas dia.