Edarkan Narkoba, Buruh di Palembang Ditangkap Polisi

Tersangka saat diamankan pihak kepolisian/ist
Tersangka saat diamankan pihak kepolisian/ist

Seorang pemuda bernama Rizki Ardiansyah (20), diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.


Tersangka ditangkap saat menunggu pasien (pembeli) di sekitar tempat tinggalnya, Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, Senin (12/9).

Dari tangan buruh ini, anggota  berhasil menyita barang bukti 10 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kapolsek SU II, Kompol Handryanto menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah  beberapa pekan melakukan penyelidikan, akhirnya anggota kita berhasil mengantongi identitas pelaku dan baru dilakukan penangkapan,” ujarnya, Selasa (13/9).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 10 paket kecil telah diamankan di Mapolsek SU II untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Status tersangka sebagai pengedar, dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka Rizki Ardiansyah mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Iya pak, sabu itu punya saya, akan diedarkan di sekitar tempat tinggal saya,” kata tersangka kepada polisi yang mengintrogasinya.