Dukung Palestina, 22 Mahasiswa Columbia Dikeluarkan dan Dicabut Gelarnya

Universitas Columbia/Net
Universitas Columbia/Net

Universitas Columbia resmi mengeluarkan, menangguhkan, dan mencabut gelar akademik 22 mahasiswa yang terlibat dalam aksi mendukung Palestina di Hamilton Hall tahun lalu. 


Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 13 Maret 2025, sebagai bagian dari langkah disipliner universitas terhadap aksi protes di kampus.  

"Dewan Peradilan Universitas (UJB) mengeluarkan sanksi kepada mahasiswa mulai dari skorsing selama beberapa tahun, pencabutan gelar sementara, dan pemberhentian," demikian pernyataan resmi Columbia University, dikutip dari BBC, Sabtu (15/3/2025).  

Dalam email yang dikirim ke seluruh kampus, universitas menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan serta kebijakan universitas dan meningkatkan proses disiplin bagi mahasiswa yang melanggar. 

Bagi mahasiswa yang kembali ke kampus setelah menjalani skorsing, mereka akan berada dalam pengawasan pihak universitas.  

Aksi mahasiswa yang berujung pada sanksi ini terjadi pada 30 April 2024, ketika sekelompok mahasiswa menduduki Hamilton Hall sebagai bagian dari eskalasi protes terhadap perang di Gaza. 

Peristiwa ini menjadi perhatian luas dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pemerintahan Trump, yang sebelumnya telah menarik dana federal sebesar 400 juta dolar AS dari Universitas Columbia dengan alasan universitas tersebut gagal memerangi antisemitisme di kampus.  

Keputusan Columbia ini menuai beragam reaksi, dengan beberapa pihak menilai langkah tersebut sebagai upaya menekan kebebasan berekspresi, sementara pihak lain mendukungnya sebagai langkah penegakan aturan akademik.