Unggahan poster digital Presiden Jokowi “The King of Lip Service” di kanal media sosial Badan Eksekutif Mahasiswa Univerisitas Indonesia (BEM UI) beberapa waktu lalu mendapat dukungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tridinanti Palembang, Sumatera Selatan.
- 16 Universitas di Indonesia Masuk Peringkat Dunia Versi QS WUR 2022
- PMII Lahat Gelar Mapaba dan Seminar Kebangsaan, Dorong Pilkada Damai di Kabupaten Lahat
- PKB Desak Nadiem Makarim Merespon Keluhan Mahasiswa Soal UKT
Baca Juga
BEM UTP menganggap, apa yang dilakukan insan akademisi almamater kuning tersebut patut diapresiasi. Sebab, mereka telah berani mengkritisi janji-janji Presiden yang dianggap kontra dengan apa yang terjadi di masyarakat.
Selain itu pula, unggahan kreatif tersebut merupakan fakta tidak mengada-ngada. Lantaran, di dalamnya mengandung semua arah kebijakan kepala negara dari hasil rangkuman kegiatan jurnalistik yang kompeten dan dijamin negara. Dengan begitu, tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan.
"Presiden saja menerima kritikan mahasiswa itu. Jadi menurut kami, pihak-pihak lain tidak perlu mempersoalkan kritikan mereka (BEM UI) secara berlebihan atau bahkan balik represif. Dengan berbagai cara menyudutkan mahasiswa," ungkap Achma Dudy, Presiden Mahasiswa Universitas Tridinanti Palembang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7).
Mereka menyayangkan, ulah oknum kepentingan yang sempat meretas media-media sosial BEM UI dan serta akun milik anggota dan pengurusnya. Termasuk juga respon yang dilakukan Rektor UI dengan memanggil pengurus BEM UI tersebut, tepat saat hari libur.
Dudi menjelaskan, pada 27 Juni 2021, kembali terjadi kasus pemberangusan kebebasan berpendapat yang menimpa BEM UI. Melalui Surat Undangan Nomor 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021 Universitas Indonesia mengundang mahasiswa yang menjadi bagian dari BEM UI dan Dewan Parlemen Mahasiswa (DPM) UI yang berjumlah 10 orang.
Pemanggilan tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk melakukan klarifikasi atas postingan berupa poster diunggah akun BEM UI mencantumkan foto Presiden, Joko Widodo, yang dipublikasi pada tanggal 26 Juni 2021 pada sekitar pukul 18.00 WIB yang membahas terkait dengan janji-janji kebohongan Presiden Joko Widodo.
"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus," tegasnya.
"Sehingga sudah semakin nyata bahwa kebebasan berpendapat semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik. Oleh sebab itu, kami (BEM UTP) atas nama mahasiswa Indonesia, siap turut membantu memberi dukungan kepada BEM UI, terlebih untuk memperjuangkan hak-hak intelektual mahasiswa dalam bernegara," imbuh Achma.