Kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Anggota KPUD Ikut Diperiksa KPK
- Sengkarut Penunjukkan Pejabat, Dari Laporan Jual Beli Jabatan sampai Bertindak Diluar Wewenang
- Bukan hanya Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif juga Tersangkut Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Baca Juga
Hari ini, lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri memeriksa sembilan orang sebagai saksi, salah satunya Ketua DPRD Pemalang Fraksi PDIP, Tatang Kirana.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sodik Ismanto (SI).
"Bertempat di Polres Pemalang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi hari ini," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (8/8).
Selain Tatang Kirana, saksi lain yang dipanggil adalah delapan orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Gunawan Wibisono, Fauzan, Achmad Hidayat.
Kemudian ASN lain yang dipanggil adalah Budi Utomo, Sukisman, Umroni, dan Noor Ali Sadikin yang juga menjabat Kepala UPT Kebersihan Pemkab Pemalang.
Dalam perkara yang menjerat Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo ini, KPK juga kembali menetapkan satu tersangka, yakni Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.
Sodik diduga memberikan Rp100 juta kepada Mukti Agung dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU) yang merupakan orang kepercayaan Mukti Agung agar dapat dinyatakan lulus.
- Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Anggota KPUD Ikut Diperiksa KPK
- Sengkarut Penunjukkan Pejabat, Dari Laporan Jual Beli Jabatan sampai Bertindak Diluar Wewenang
- Bukan hanya Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif juga Tersangkut Kasus Pengadaan Barang dan Jasa