Dugaan Selingkuh dan KDRT, Istri Pejabat Bappeda Lahat Surati Kemenpan-RB hingga Istana

Kuasa Hukum Listen Prima, Amirul Husni SH saat melayangkan surat ke Kemenpan RB di Jakarta/ist
Kuasa Hukum Listen Prima, Amirul Husni SH saat melayangkan surat ke Kemenpan RB di Jakarta/ist

Kasus laporan terhadap oknum Kabid perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Lahat Asa Pratama yang dilaporkan istrinya dugaan perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke SPKT Polda Sumsel Rabu (9/4/2025) lalu, terus berlanjut.


Kuasa hukum pelapor Listen Prima, Amirul Husni SH kembali melayangkan surat laporan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian dalam negeri, Badan Kepegawaian Negara RI, hingga ke Sekretariat Negara RI, Wapres RI di Jakarta agar pemecatan Kabid Perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah (Bappeda) Lahat Asa Pratama sebagai ASN dipercepat.

"Pada intinya tuntutan dan laporan yang kami sampaikan ke Jakarta ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku laporan kami juga sama apa yang telah kami laporkan ke Bupati Lahat dan BKPSDM Lahat meminta agar terlapor Kabid Bappeda Lahat dipecat,"kata Amirul Husni SH kepada wartawan Selasa (22/4/2025). 

Dikatakan Amirul Husni dalam laporan Kemenpan RB, Mendagri, BKN RI, Sekretariat Negara dan presiden dilampirkan juga bukti bukti perselingkuhan dan KDRT yang dilakukan oknum Kabid Bappeda Lahat. 

"Semua laporan yang kami layangkan sudah diterima dan kami berharap segera ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,"ungkapnya.

Ditegaskan Amirul Husni SH, kliennya Listen Prima sudah bertekad untuk memperjuangkan keadilan dirinya agar terlapor dipecat sebagai ASN. 

"Untuk proses hukum laporan di kepolisian masih terus berjalan dan klien kami sudah diperiksa dengan beberapa orang saksi,"jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, berinisial Ap yang menjabat sebagai Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda, dilaporkan oleh istrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas dugaan perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (9/4/2025).

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum pelapor LP, Amirul Husni, SH, yang turut melampirkan sejumlah bukti berupa foto, rekaman video, dan percakapan chat antara terlapor dan perempuan lain yang diduga sebagai selingkuhannya.

Amirul menyampaikan, kliennya LP telah mencurigai adanya hubungan gelap tersebut sejak tahun 2022. Namun saat itu masih berusaha mempertahankan rumah tangga dan menasihati sang suami agar berubah.

“Awalnya masih menahan diri. Tapi puncaknya terjadi seminggu sebelum Lebaran 2025, saat klien kami menemukan video serta bukti chat yang menguatkan dugaan perselingkuhan,” ujar Amirul.

Tak hanya itu, sang suami juga disebut telah mengakui bahwa dirinya menikah siri dengan perempuan berinisial DF, yang saat ini sedang hamil tujuh bulan.