Berdasarkan hasil sidak ke beberapa tempat usaha spa dan refleksi di kota Palembang , DPRD Kota Palembang menemukan fakta ada dugaan perdagangan manusia yang dilakukan pengusaha dengan mempekerjakan anak dibawah umur.
- Surat Edaran Wali Kota Tak Diindahkan, Panti Pijat dan SPA di Kota Palembang Banyak Beroperasi saat Ramadan
- Terkait Panti Pijat Berdiri Dekat Masjid, Dewan Tuding Pemkot Palembang Tidak Selektif
- Pemkab Siapkan Sanksi Bagi Pengusaha Hiburan Malam dan Panti Pijat yang Tetap Buka
Baca Juga
Hal itu diketahui, setelah, pimpinan dan anggota Komisi II DPRD kota Palembang, bersama Polrestabes, Satpol PP, Dinas Pariwisata, Bapenda, Dishub dan DPMPTSP Palembang, melakukan inspeksi mendadak, Selasa (23/5) malam.
Diketahui, sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD kota Palembang, Abdullah Taufik, Wakil Ketua Sudirman, anggota Fahrie Adianto, M Akbar Alfaro, dan Donny Prabowo serta puluhan perwakilan OPD Pemkot Palembang.
Ketua Komisi II DPRD kota Palembang, Abdullah Taufik, mengatakan, sidak tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat. Oleh karenanya, pihaknya bergerak cepat dengan turun kelapangan.
"Kami melakukan sidak ke tempat spa, L, yang terletak di komplek Transmart, selanjutnya ke spa RA, di Jalan Kapten Anwar Sastrodan terakhir di tempat spa di Jalan Residen Abdul Rozak, kami menemukan ada terapis dibawah umur, ini perdagangan manusia, dan jelas melanggar aturan yang ada," katanya, Rabu (24/5).
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Palembang, Sudirman mengatakan, selain dugaan asusila, pihaknya menemukan fakta bahwa perizinan usaha-usaha tersebut belum lengkap, dan laporan pajak tak sesuai.
"Kami akan panggil semua pihak terkait untuk melakukan rapat terkait temuan di lapangan tersebut,”ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Palembang, Fahrie Adianto, mengatakan, pihaknya mendukung semua investasi dan usaha di Palembang, tapi harus tetap mengikuti aturan yang ada.
"Kami akan bawa temuan lapangan ini ke rapat, jika terbukti melanggar, siap-siap menerima sanksi,”jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Hiburan, Bapenda Palembang, M Alfarezi, mengatakan, untuk spa yang terletak di komplek Transmart, pajaknya adalah Rp 3,6 juta per bulan.
Selanjutnya, spadi Jalan Kapten Anwar Sastro Rp 5,7 juta per bulan. Terakhir , spa di Jalan Residen Abdul Rozak, pajaknya Rp 6,1 juta per bulan.
"Kami siap menindaklanjuti semua rekomendasi dari Komisi II DPRD kota Palembang. Kami juga siap mengikuti rapat terkait fakta lapangan tersebut," kata dia.
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- Tertangkap Tangan Vandalisme, Pemuda di Palembang Kedapatan Simpan 21 Paket Ganja