Dugaan Pengelembungan Suara, Sidang Pleno Banyuasin Diwarnai Keberatan Saksi Parpol 

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024. (ist/rmolsumsel.id)

Sidang pleno Provinsi Sumatera Selatan untuk Kabupaten Banyuasin yang berlangsung pada Kamis (7/3) lalu, mendapat sorotan karena adanya dugaan pengelembungan suara. 


Saksi dari partai politik PAN, Rabik, menyuarakan keberatan atas perbedaan signifikan antara data C1 dan D1 yang disampaikan ke KPU Kabupaten Banyuasin.

Menurut Rabik, perubahan suara yang terjadi menguntungkan calon tertentu dan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. 

Sebagai contoh di Kecamatan Rantau Bayur, ada satu partai berdasarkan C1 suaranya hanya 2.147 dan ketika dihitung di D1 menjadi 4.015 suara. Ada lagi di kecamatan Banyuasin III, berdasarkan C1 823 suara dan menjadi 2.436.

"Tidak mungkin itu salah hitung, karena selisihnya jauh," ujar Rabik. 

Saksi PAN meminta agar sidang pleno ditunda hingga hari Sabtu untuk membandingkan hasil D1 dengan data C1 yang mereka miliki. Rabik juga menegaskan dugaan pengelembungan suara ini merupakan tindak pidana.

Ketua KPU Banyuasin, Aang Mitharta mengakui adanya keberatan dari saksi parpol selama sidang pleno. "Hal ini sudah dibuat form keberatan oleh saksi saat rapat pleno di KPU Provinsi, dan kita berdasarkan (data) pleno kecamatan dan Kabupaten," tegas Aang, menambahkan bahwa pleno kecamatan dan kabupaten telah selesai.