Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Sidang dengan perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 ini dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
- Gubernur Sumut Dukung Percepatan Rehabilitasi Mangrove
- Tim Hukum Edison-Sumarni Optimis MK Tolak Permohonan PSU Muara Enim, Karena Syarat Formal Tidak Terpenuhi
- Jika PDIP Yakin Hasto Tak Bersalah Harusnya Tak Framing KPK Politis
Baca Juga
Sidang ini diajukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti, dan Muhammad Uzer, yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir, yaitu Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain, dan Yahya.
Mereka diduga tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, khususnya dalam hal verifikasi dan pengecekan data calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Nama-nama calon tersebut, menurut pengadu, masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus partai politik, namun tetap dinyatakan lulus dalam tahapan administrasi dan ujian tertulis.
Massuryati, Komisioner Bawaslu Sumsel yang juga bertindak sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD), menyatakan bahwa sidang berjalan lancar.
"Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses rekrutmen PPS dan PPK yang diduga terafiliasi dengan partai politik," ungkap Massuryati.
Ia juga menambahkan bahwa data terkait jumlah anggota PPS dan PPK yang terafiliasi dengan partai politik ada di Bawaslu RI, serta dapat diperoleh dari Bawaslu Ogan Ilir sebagai pihak pengadu.
Dalam sidang tersebut, komisioner KPU Ogan Ilir membantah tuduhan tidak profesional. Mereka juga menyatakan bahwa beberapa calon PPS yang disebutkan tidak pernah mengaku namanya dicatut atau mundur dari partai politik.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait lainnya. Ia menambahkan bahwa pemanggilan pihak-pihak yang terkait sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni lima hari sebelum sidang dimulai.
- KPU Ogan Ilir Umumkan Roby Ardiansyah Sebagai Plt Ketua Setelah Pemberhentian Masjidah
- Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Copot Ketua KPU Ogan Ilir
- DKPP Periksa Kembali Bawaslu dan KPU Muara Enim Terkait Dugaan Penggelembungan Suara