Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memastikan siap memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kota Ambon belum lama ini.
- Aktivitas Pengemasan Sembako di Kantor NasDem Picu Polemik Dugaan Pelanggaran, Pengamat Kritisi Sikap Bawaslu
- Dugaan Pelanggaran Kampanye, Oknum ASN Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel
- Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Diputus Bukan Pelanggaran Kampanye
Baca Juga
Bahkan, Gibran juga siap menghadapi ancaman sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye.
"Silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat malam (12/1).
Bawaslu Provinsi Maluku sebelumnya menduga Gibran melanggar aturan saat kunjungan di Kota Ambon, Senin (8/1). Pelanggaran itu diduga imbas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir.
Gibran disebut melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel.
"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1).
- Sikap Kontras Putra Mahkota Keraton Solo dengan Gibran
- Aktivitas Pengemasan Sembako di Kantor NasDem Picu Polemik Dugaan Pelanggaran, Pengamat Kritisi Sikap Bawaslu
- Dugaan Pelanggaran Kampanye, Oknum ASN Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel