Dugaan Kriminalisasi Politisi Gerindra Imanullah, Massa Lentera Hijau Sriwijaya Gelar Aksi di Polda Sumsel

Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya Febri Julian saat  berdiskusi dengan perwakilan Polda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya Febri Julian saat berdiskusi dengan perwakilan Polda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Kasus yang menimpa Anggota DPRD Lahat, Imanullah mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya puluhan massa yang tergabung dalam Lentera Hijau Sriwijaya.


Mereka menggelar aksi di depan Polda Sumsel, Senin (29/8) siang. Dalam aksinya, massa mempertanyakan kasus hukum yang menjerat Anggota DPRD Lahat Imanullah yang tengah berkonflik dengan PT Banjarsari Pribumi (Titan Grup).

Ketua Umum Lentera Hijau Sriwijaya Febri Julian mengatakan, kasus yang menimpa Imanullah merupakan bentuk kriminalisasi terhadap politisi ataupun orang yang dianggap lantang menyuarakan perlawanan terhadap kesewenangan korporasi.

“Beliau selama ini dikenal vokal melawan kesewenangan perusahaan dalam menguasai lahan yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan. Sehingga kami memandang kasus yang sedang dihadapinya saat ini diduga sebagai upaya kriminalisasi untuk meredam perlawanan tersebut,” kata Febri saat dibincangi.

Dia mendesak kepolisian jangan hanya memproses laporan yang dilakukan PT Banjarsari Pribumi saja. Tetapi juga turut menindaklanjuti laporan Imanullah ke Polres Lahat yang mengadukan oknum bernama Sapri dan lainnya atas dugaan penjualan tanah milik Imanullah ke perusahaan.

"Surat tanah itu milik Pak Imanullah.  Diduga Sapri ini adalah mafia tanah yang dipergunakan oleh sejumlah perusahaan untuk menguasai lahan warga. Salah satunya PT Banjarsari Pribumi," bebernya.

Selain kasus Imanullah, massa Lentera Hijau Sriwijaya juga menyoroti adanya dugaan pertambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT Banjarsari Pribumi.

Febri mengaku telah melakukan investigasi yang mengindikasikan perusahaan tersebut melakukan pertambangan di luar IUP.

Terkait dengan itu, kata Febri, pihaknya pun akan membuat laporan soal dugaan pelanggaran itu ke Polda Sumsel.

"Kita akan minta dengan Krimsus, dan besok kita akan masukkan laporan ke Subdit Tindak Tertentu khusunya Unit Migas dan Tambang bahwa memang ada dugaan pelanggaran di luar IUP yang dilakukan oleh PT Banjarsari Pribumi (Titan Grup)," tandasnya.