Dugaan Korupsi Seragam Sekolah, Kejaksaan Musi Rawas Geledah Dua Kantor OPD

Tim Kejari Musi Rawas saat melakukan penggeledahan. (ist/rmolsumsel.id)
Tim Kejari Musi Rawas saat melakukan penggeledahan. (ist/rmolsumsel.id)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas melakukan penggeledahan dan penyitaan pada dua OPD (organisasi perangkat daerah) di Kabupaten Musi Rawas, Jumat (21/2/2025). 


Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Gustian Winanda Jaksa Pratama kepada wartawan. Dikatakannya, penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut dilakukan di Dinas Pendidikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. 

"Jadi kita melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi SD dan SMP lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023," kata Kasi Intel. 

Menurutnya, penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor : PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 Tanggal 05 Februari 2025. Dimana penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara aquo.

Lebih lanjut, adapun dokumen yang telah didapat tim penyidik berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan dan pemanfaatan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi tahun Anggaran 2023.

Sebagaimana diketahui, duduk perkara dugaan korupsi ini menurutnya, total pengadaan sebesar Rp11.607.000.000,- sebagaimana sesuai DPA/RKA dibagi menjadi 4 pengadaan.

Ke 4 pengadaan tersebut yakni seragam SD berjumlah 12.906 pcs sebesar Rp.3.871.800.000,- (APBD), seragam SMP berjumlah 9.118 pcs sebesar Rp.2.735.400.000,-(APBD), seragam SD berjumlah 6.666 pcs sebesar Rp.1.999.800.000,- (DAU APBN) dan seragam SMP berjumlah 10.000 pcs sebesar Rp.3.000.000.000,- (DAU APBN).

"Dari pengadaan tersebut setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, ditemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum salah satunya berkaitan dengan spesifikasi dan kelebihan pembayaran," ungkapnya.

Selain itu kata Kasi Intel, tim penyidik telah mendapatkan hasil Laboratorium dari sampel perlengkapan pengadaan. Dan untuk iktisar kerugian, Tim Penyidik telah melakukan penghitungan.

"Untuk perhitungan kerugian keuangan negara masih menunggu dari Auditor," timpalnya. 

Sementara itu terkait dengan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, Tim Penyidik telah mengantongi beberapa nama. Namun sementara ini pihaknya belum dapat menyampaikan karena tim masih harus ekspose gelar perkara dan pendalaman perkembangan penyidikan.

Adapun Pasal yang akan diterapkan yaitu Primair 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Kemudian Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.