Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero Tahun Anggaran 2018-2020 yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga merugikan keuangan negara hingga Rp250 miliar.
- PGN Sukses Jaga Distribusi Gas di 74 Kota Selama Lebaran
- Tingkatkan Akses Energi Bersih, PGN Salurkan Gas Bumi ke Tiga Cluster Baru di Bintaro
- PGN Berangkatkan 1.267 Pemudik, Pastikan Perjalanan Aman dan Nyaman
Baca Juga
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik menduga dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PGN dengan PT Isargas (IG), nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sekitar ratusan miliar rupiah (kerugian keuangan negaranya)" kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Jumat (31/5).
Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp250 miliar lebih.
Seperti diberitakan, Senin (13/5), KPK mengumumkan tengah menyidik dugaan korupsi di PGN, berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.
Dalam perkara itu, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Namun KPK belum membeberkan identitas dua orang itu. Yang pasti, keduanya merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI