Dugaan Korupsi Dana Pengganti Darah PMI Palembang, Eks Wawako dan Suami Ditahan

Press release yang digelar Kajari Palembang dalam perkara dugaan korupsi dana PMI Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Press release yang digelar Kajari Palembang dalam perkara dugaan korupsi dana PMI Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menahan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, atas dugaan korupsi pengelolaan dana pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.


Fitrianti, yang menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019–2024, serta Dedi yang merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025).

Kajari Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Maka hari ini tim penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang,” ujar Hutamrin dalam konferensi pers.

Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Fitrianti dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sedangkan Dedi ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.

Menurut Hutamrin, kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana biaya pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara. 

“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai peruntukannya. Saat ini, kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Kejari belum membeberkan secara rinci modus korupsi yang dilakukan keduanya. Hutamrin menyebut, detail perbuatan akan diungkap dalam surat dakwaan di pengadilan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Fitrianti Agustinda membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. “Saya sudah bekerja secara profesional dan tidak ada dana hibah,” ucapnya singkat.

Sebelum ditahan, Fitrianti dan Dedi sempat memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang pada Selasa siang dengan didampingi tim penasihat hukumnya. 

Keduanya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.