Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari OI Geledah Kantor Bawaslu

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Penggeledahan Kantor Bawaslu Ogan Ilir dilakukan tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Senin (7/11/2022). Dari penggeledahan yang dilakukan sekira dua jam itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam dua box.


Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, penggeledahan Kantor Bawaslu Ogan Ilir terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : PRINT-125/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kayu Agung berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 212/Pen.Pid/2022/PN.Kag Tanggal 04 November 2022.

"Tim penyidik berhasil mengumpulkan 46 dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," katanya.

Penggeledahan tersebut didampingi dan disaksikan oleh Camat Indralaya, serta Lurah Indralaya Mulya, Pihak Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir.

Sekedar informasi, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada di Bawaslu tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut, yakni, A (Aceng Sudrajat), H (Herman Fikri), dan R (Romi).

Dana hibah yang diberikan Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 ini sebesar Rp 19,3 miliar. Namun, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.